> >

KKP Bebaskan 5 Nelayan Asal Sumatera Utara yang Ditangkap dan Ditahan Aparat Malaysia

Peristiwa | 10 Mei 2021, 13:24 WIB
Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI atau Indonesia Coast Guard kembali berhasil menangkap dua kapal nelayan asing (KIA) asal Vietnam yang masuk perairan Indonesia secara ilegal. (Sumber: KOMPAS.COM/HADI MAULANA)

“Indonesia dan Malaysia memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dan Common Best Practices (CBP) terkait dengan penegakan hukum di perbatasan maritim, jadi ketika terjadi permasalahan seperti ini, yang dikedepankan adalah koordinasi, kerja sama dan saling menghormati,” jelas Pung Nugroho yang akrab disapa Ipunk. 

Baca Juga: KKP Akan Bangun Pelabuhan Onshore di Pekalongan

Saat ini, kelima nelayan tersebut sudah berada di Stasiun PSDKP Belawan dan akan segera diserahkan kepada pihak keluarga. 

Ipunk mengingatkan kepada para nelayan Indonesia untuk tetap mematuhi peraturan agar tidak ditangkap oleh aparat negara lain. 

Sepanjang 2021, KKP telah membebaskan 4 kapal ikan Indonesia dengan jumlah nelayan Indonesia sebanyak 18 orang yang ditangkap oleh APMM.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU