> >

Polisi Tangkap 8 Sopir Travel Gelap di Puncak Bogor, Tarifnya Mahal Rp 1 Juta Per Orang

Peristiwa | 5 Mei 2021, 19:31 WIB
Satuan Lalu Lintas Polres Bogor mengamankan delapan travel gelap yang membawa penumpang untuk mudik di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021). (Sumber: KOMPAS.com/AFDHALUL IKHSAN)

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.TV - Delapan sopir travel harus berurusan dengan aparat Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Jawa Barat.

Mereka ditangkap lantaran kedapatan membawa penumpang untuk mudik di wilayah pelintasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Mobil travel gelap tersebut memaksakan mengangkut penumpang pada periode penyekatan pra mudik tanpa menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Langgar Larangan Mudik Lebaran, Polisi Sita 200 Kendaraan Travel Gelap di Jakarta, Jabar, dan Banten

Mereka terjaring razia dalam operasi yang digelar pada malam hari di pos sekat kawasan Puncak Bogor.

Adapun kendaraan travel yang terjaring ini terdiri dari berbagai jenis mobil pribadi.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, para sopir menawarkan jasanya melalui media sosial dengan tarif perjalanan lebih tinggi dibanding harga normal seperti biasanya.

Supaya masyarakat tertarik, menurut Harun, kondektur memberikan jaminan penjemputan dan dijanjikan sampai di kampung halaman.

"Ada 8 sopir pelanggar, mereka memberi tarifnya enggak normal dari Rp 500.000 sampai Rp 1 juta dengan tujuan Ciamis, Cilacap, dan daerah lainnya," kata Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (5/5/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Harun menyebut bahwa travel gelap ini juga tidak menerapkan protokol kesehatan bagi penumpang, dengan tidak menjaga jarak atau menumpukkan penumpang.

Para penumpang ini langsung dikembalikan ke rumahnya masing-masing di Depok.

Sementara travel gelap tersebut diberikan sanksi tilang hingga kendaraanya disita sementara.

"Rata-rata dari Depok, kemudian mereka cari alternatif lain begitu di Karawang dan mereka lanjut cari celah di wilayah Puncak Bogor biar bisa tembus, lolos," ucap Harun.

Lebih lanjut, Harun menyampaikan bahwa travel gelap ini ditangkap karena melanggar izin trayek yang tidak sesuai peruntukannya.

Terdapat dua travel yang menyalahgunakan trayek dengan ditandai plat kuning.

Ada pula mobil plat hitam yang tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang secara berbayar atau sistem rental.

"Jadi jangan sekali-kali masuk ke Puncak Bogor, karena ada patroli di seluruh pos sekat selama 24 jam," kata Harun.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemalsu Surat Hasil Tes Antigen untuk Travel Gelap di Cianjur

Bukan Pertama Kali

Sementara itu, Kepala Satlantas Polres Bogor Iptu Dicky Anggi Pranata mengatakan, sopir travel gelap tersebut terjaring pada malam hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Para sopir travel ada yang sudah beroperasi sejak tahun lalu dan ada yang baru tahun ini.

Sejauh ini, para sopir tersebut selalu beroperasi melalui jalur Puncak Bogor.

Menurut Dicky, mereka juga menawarkan jasanya melalui media sosial Facebook maupun dari pesan berantai WhatsApp.

"Sopir ini sudah melakukan aksinya 2 sampai 3 kali. Mereka menyebarkan layanan melalui facebook dan grup WA. Karena mereka sudah tahu jalur-jalurnya, makanya bisa dibilang bukan pertama kali," kata Dicky.

Para pengemudi travel gelap ini dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

"Saat ini antisipasi semua sekat, titik layanan kita operasi, kita minimalisasi mudik, terutama yang lewat Bogor," kata Dicky.

Baca Juga: Polisi Tahan 22 Travel Gelap yang Angkut Pemudik

Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU