> >

Geledah 3 Rumah Azis Syamsuddin, KPK Temukan Barang Diduga Terkait Perkara Suap

Hukum | 5 Mei 2021, 06:48 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Sumber: Kompas.com)

Dalam perkara ini, KPK menduga ada pertemuan antara Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dan penyidik Stepanus Robin Pattuju di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2021.

Baca Juga: MKD Sudah Buat Jadwal untuk Periksa Laporan Dugaan Pelangaran Etik Azis Syamsuddin

Sebelumnya dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai, KPK telah menetapkan Wali Kota M Syahrial sebagai tersangka.

Tak hanya M Syahrial, KPK juga menetapkan satu penyidiknya, yakni Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka. Penyidik tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari M Syahrial yang menginginkan perkaranya distop.

Belakangan diketahui, komunikasi yang terjalin antara Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dan penyidik Stepanus Robin Pattuju ada peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam perkara ini, Politisi Partai Golkar tersebut sudah dicekal untuk tidak ke luar negeri.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU