> >

KPK Sebut Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Terima Suap Puluhan Miliar dari 3 Perusahaan

Hukum | 4 Mei 2021, 20:28 WIB
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji mengenakan rompi oranye keluar dari gedung KPK, Selasa (4/5/2021). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV- KPK akhirnya menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tersangka penerima suap terdiri dari Angin Prayitno Aji (APA) yang merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.

Serta Dadan Ramdani (DR) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.

Sementara tersangka pemberi suap adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS) yang merupakan konsultan pajak.

Lalu, Veronika Lindawati (VL) yang merupakan Kuasa Wajib Pajak.

Baca Juga: Barang Bukti Berkas dari PT Jhonlin Baratama Terkait Kasus Dugaan Suap Pajak Diduga Dibawa Kabur

Dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta (04/05/2021), Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan konstruksi perkara ini.

Firli mengungkapkan, Angin Prayitno Aji bersama dengan Dadan Ramdani diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Mereka juga melakukan pemeriksaan perpajakan tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Info Geledah Bocor dan Barang Bukti Kasus Suap Pajak Dibawa Kabur, ICW: Ini Dampak Revisi UU KPK

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU