> >

Kapolri Minta Pengelola Wisata Bentuk Satgas dan Sediakan Tes Swab Selama Libur Lebaran

Sosial | 4 Mei 2021, 16:44 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021)(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya di masing-masing daerah untuk mengawasi tempat-tempat wisata selama masa libur Idul Fitri.

Sigit menyampaikannya melalui surat telegram nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 yang ditandatangani Asops Kapolri Irjen (Pol) Imam Sugianto, tertanggal 30 April 2021.

Dalam telegram tersebut, kapolda diminta melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga atau dinas terkait dan Satuan Tugas Covid-19 di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Tempat Wisata di Zona Merah dan Oranye Wajib Tutup Saat Libur Lebaran  

Oleh karena itu, Kapolri juga meminta kepada setiap pengelola wisata membentuk satgas di lokasi wisata selama masa libur Idul Fitri.

Hal itu untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Sigit meminta agar setiap pengelola menerapkan tes swab antigen di lokasi wisata untuk para wisatawan.

Jika ada yang ketahuan positif Covid-19, menurut Listyo Sigit, harus ada sanksi.

"Pemberian sanksi manakala terdapat wisatawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada saat berwisata," kata Sigit, Selasa (4/5/2021).

Namun, Sigit tidak menyebut detail sanksi yang akan diberikan.  

Sigit mengatakan, hal ini untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke tempat-tempat wisata dalam kota karena pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran.

Sigit juga meminta para kapolda melakukan pemetaan lokasi wisata yang ada di wilayah masing-masing, baik yang buka maupun tutup saat liburan.

Kapolda diminta melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur Lebaran.

Baca Juga: Potret Seru Wisata Berkuda dan Memanah di Al-Hac Istal Bandar Lampung

Menurutnya, lokasi wisata di zona merah dan oranye wajib tutup.

Pengelola wisata yang melanggar aturan pun akan dikenakan sanksi sesuai UU dan peraturan yang berlaku.

"Melakukan tindakan tegas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku lainnya jika terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan wisata," ujar dia.

Sigit mengingatkan, agar pengelola wisata melaksanakan instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan Covid-19.

Yakni dengan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, memperbanyak media info wajib 5M, pelarangan masuk pada orang yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak napas.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Wisatawan di Lokasi Wisata yang Ditutup Jelang Tahun Baru 2021

Selain itu, pengunjung tanpa masker dilarang masuk ke tempat wisata, selalu menjaga jarak, mengatur antrian agar tidak terjadi kerumunan, hingga mengutamakan metode pembayaran nontunai.

Untuk wisatawan, Sigit menambahkan, agar selalu masuk ke lokasi dalam kondisi sehat serta tertib menggunakan masker.

Penulis : Hedi Basri Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU