> >

Jangan Ngeyel! Nekat Mudik Saat Lebaran 2021, Ini Deretan Sanksinya

Peristiwa | 4 Mei 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi kendaraan para pemudik di Pelabuhan Merak Banten. (Sumber: Kompas.com)

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan 17 lokasi check point yang tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang Kota. Lalu, ada juga 14 pos penyekatan di gerbang tol maupun jalan provinsi.

Baca Juga: ASN Nekat Mudik Bakal Ditindak Tegas, Menteri PANRB: Laporkan Pegawai yang Melanggar

Bagi warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021, polisi tak segan memberikan sanksi mulai dari diputarbalikkan hingga membayar denda.

Adapun sanksi bagi warga yang nekat mudik selama priode larangan mudik 2021 seperti juga diberitakan Kompas.com, adalah sebagai berikut:

1. Masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

2. Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Tetap Beroperasi 6-17 Mei 2021, Berikut 19 Kereta Jarak Jauh Selama Masa Larangan Mudik

3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Nah, sekarang sudah mengerti kan sanksi apa saja bagi mereka yang kedapatan tetap mudik saat larangan diberlakukan.

Jadi, alangkah lebih baik untuk tetap menahan tidak mudik lebih dahulu demi kepentingan semuanya agar penularan Covid-19 di Tanah Air bisa segera berakhir.

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU