> >

Pemerintah Perbolehkan Mudik Lokal di 8 Wilayah Ini

Sosial | 1 Mei 2021, 16:56 WIB
Ilustrasi situasi lalu lintas kendaraan yang mudik melewati Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2. (Sumber: Dok. PT Jasa Marga)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan memberi pengecualian mudik bagi masyarakat di wilayah tertentu. Pemerintah menggunakan istilah “mudik lokal”.

Mudik lokal ini terkait perjalanan selama dan menjelang lebaran Idul Fitri 2021 di wilayah aglomerasi.

Aglomerasi adalah kota-kota yang tergabung dalam kawasan tertentu.

Melansir indonesia.go.id, masyarakat di dalam 8 wilayah aglomerasi itu boleh bepergian.

Baca Juga: Hindari Penyekatan, Warga Nekat Mudik Naik Perahu dari Jakarta ke Cirebon

Akan tetapi, masyarakat di luar tempat-tempat itu tak boleh sama sekali melakukan mudik.

“Di luar 8 wilayah aglomerasi, larangan mudik berlaku penuh. Bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan bepergian di luar 8 wilayah tersebut, pada waktu larangan mudik Lebaran 2021 akan diputar balik hingga diberlakukan tilang,” tulis indonesia.go.id.

Hal ini pun telah mendapat dukungan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. 

Kabag Operasional Korlantas Kombes Pol Rudy Kurnaiwan menyebut, pihaknya tidak akan menindak pengemudi yang bepergian masih di dalam wilayah aglomerasi itu.

“Termasuk wisata itu kan juga boleh, tetapi untuk lokal. Orang lokal boleh di situ dan ada kapasitas 50 persen,” kata Rudy kepada awak media, Rabu (14/4/2021).

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU