> >

Kasus Alat Antigen Bekas di Kualanamu, Pelaku Bisa Raup Untung Rp30 Juta Setiap Hari

Kriminal | 30 April 2021, 09:47 WIB
Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16.00 WIB.  (Sumber: TRIBUN MEDAN / HO)

Baca Juga: Kasus Swab Antigen Bekas Bandara Kualanamu, Erick Thohir Marah Besar

Ia juga membawa kembali alat antigen yang sudah menjalani daur ulang ke Bandara Kualanamu.

Kemudian, ada karyawan tidak tetap Kimia Farma berinisial R (21).  R menjalankan tugas sebagai admin hasil tes antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid-19 di Bandara Kualanamu.

Sementara, pelaku yang berperan mendaur ulang alat tes antigen bekas itu adalah DJ (20). DJ sehari-hari bekerja sebagai customer service di Laboratorium Klinik Kimia Farma Medan.

Selanjutnya ada M (30), karyawan bagian Admin Laboratorium Kimia Farma. M bertugas melaporkan hasil tes antigen ke Kimia Farma pusat.

Polisi menjerat para tersangka karena melanggar Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Lima tersangka itu terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Para pelaku juga berpotensi melanggar Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Baca Juga: Soal Alat Antigen Bekas, Satgas: Tidak Dapat Ditolerir Karena Membahayakan Nyawa Manusia

Aturan itu memberi ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum terkait hal tersebut.

“Kami mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU