> >

Polisi Ungkap Ada Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Hoax Babi Ngepet di Depok

Kriminal | 29 April 2021, 22:04 WIB
Kapolres Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar menjelaskan kasus hoax babi ngepet di Depok, Kamis (29/4/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

“Kalau proses penangkapan itu hanya cerita mereka saja. Tidak ada masyarakat yang menyaksikan seperti yang diberitakan. Mereka tanpa busana menangkapnya itu tidak ada. Itu hanya cerita mereka,” ujar Imran.

Atas perbuatannya Adam Ibrahim dijerat Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. AI terancam kurungan 10 tahun penjara.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU