> >

MAKI Berharap Ada Tersangka Baru dari Pengeledahan Ruang Kerja dan Rumah Dinas Azis Syamsuddin

Hukum | 29 April 2021, 19:58 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin (Sumber: Boyamin via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap ada penyidikan baru yang berujung pada penetapan tersangka yang dilakukan KPK dari penggeledahan ruang kerja hingga rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, penggeledahan akan sia-sia jika hanya mengumpulkan bukti, namun tidak menjerat pihak-pihak yang ikut berperan dalam kasus suap penyidik KPK terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai.

"Penggeledahan kemarin itu minimal ada penetapan tersangka baru, kalau tidak sama saja bohong," ujar Boyamin, Kamis (29/4/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Momen KPK Geledah Ruang Kerja dan Rumah Pribadi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Di sisi lain, Boyamin menilai keterlibatan oknum anggota dewan dalam kasus suap tersebut menjadi pembuktian bahwa oknum anggota DPR melakukan intervensi pada kerja KPK selama ini.

"Apapun kaitannya dengan AZ (Azis Syamsuddin) ini menjadi suatu pembuktian bahwa mulai dari revisi UU KPK dan kontroversi pemilihan Pimpinan KPK menjadi bukti realitas, bahwa oknum DPR mengintervensi kerja-kerja KPK," ujar Boyamin.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang lainnya dari penggeledahan ruang kerja, rumah dinas Azis Syamsuddin dan apartemen para pihak yang terkait kasus suap penyidik KPK.

Ali Fikri menjelaskan, saat ini barang bukti yang diamankan tersebut sedang dianalisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara.

Baca Juga: Terjadi Dugaan Penyidik KPK Memeras Wali Kota Tanjungbalai Kalau Mau Kasus Berhenti

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mekanisme penyadapan, penggeledahan maupun, penyitaan harus mendapatkan izin Dewan Pengawas KPK.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU