> >

Munarman Ternyata Ditetapkan Tersangka Sejak 20 April, Surat Penangkapan Diketahui Istri

Hukum | 28 April 2021, 21:07 WIB
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme. (Sumber: KOMPAS.com/Dian Erika)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Status tersebut rupanya sudah ditetapkan sejak 20 April 2021, tepatnya enam hari sebelum proses penangkapan pada 27 April 2021.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman sudah berstatus tersangka sebelum ditangkap. Status tersangka Munarman juga setelah dilakukan sejumlah gelar perkara.

Baca Juga: Munarman: Pegiat Hukum, Pendiri Tahfizh Al-quran hingga Diduga Melakukan Baiat ke ISIS

Menurut Ramadhan, alat bukti berupa rekaman video serta keterangan sejumlah saksi yang turut memperkuat keterkaitannya dengan tindakan terorisme, yakni perluasan jaringan JAD dan ISIS di sejumlah wilayah Indonesia.

"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada 20 April 2021, kemudian pada tanggal 27 April 2021 kemarin dikeluarkan Sprin dan dilakukanlah penangkapan di rumah yang bersangkutan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).

Ramadhan memastikan bahwa penangkapan Munarman sudah sesuai prosedur. Pihaknya juga telah menyerahkan dokumen perintah penangkapan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Bahkan, Ramadhan menyebut bahwa penangkapan itu diketahui istri Munarman.

"Sprin dan pemberitahuan penangkapan juga disampaikan kepada keluarga, dalam hal ini istri saudara M telah terima dan diketahui," ujarnya.

Saat ini, pengacara Rizieq Shihab itu ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dan masih menjalani pemeriksaan.

Sementara terkait sejumlah barang bukti yang disita saat penggeledahan, Ramadhan mengaku masih menanti hasil dari pusat laboratorium forensik. Khususnya terkait kandungan yang berpotensi digunakan sebagai bahan peledak.

"Hingga saat ini kami belum menerima apakah barbuk yang ditemukan mengandung nitrat/aseton. Kita tunggu," ucapnya.

Adapun sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Dia ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) kemarin.

Baca Juga: Penangkapan Munarman, Fadli Zon: Sungguh Mengada-ada dan Kurang Kerjaan

Bantahan Terlibat Terorisme

Sementara itu, Mantan Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar sebelumnya membantah bahwa Munarman terlibat baiat ISIS.

Aziz Yanuar mengatakan, kedatangan Munarman dalam seminar politik hanyalah sebagai pembicara .

“Intinya Pak Munarman menjelaskan bahwa memang yang beliau jelaskan itu kepada peserta seminar itu bahwa kita jangan sampai terjebak oleh upaya-upaya dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” tutur Aziz Yanuar dalam tayangan Sapa Malam KOMPAS TV, Selasa (28/4/2021).

“Yang mencoba untuk memancing semangat umat Islam, semangat anak muda, yang ingin berjuang seperti itu bahasanya, nah kemudian salah kaprah dan salah tempat seperti itu. Antara lain melakukan aksi-aksi teror menolak pemerintahan, seperti itu tidak dapat."

Aziz Yanuar lebih lanjut mengatakan apa yang dilakukan Munarman dalam seminar tersebut justru memberikan edukasi. Munarman, kata Aziz Yanuar, justru kontra dengan ajaran terorisme.

“Adapun setelah itu mereka para peserta seminar itu melakukan hal-hal apapun, itu beliau mengatakan tidak tahu menahu di situ, karena beliau hanya diundang,” ujar Aziz Yanuar.

Baca Juga: Kuasa Hukum Munarman terkait Penangkapan dan Dugaan Terlibat Baiat Isis

Penulis : Fadhilah Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU