> >

Kemkominfo Putus Akses 3.640 Konten Ujaran Kebencian Menyinggung SARA, Termasuk Josef Paul Zhang

Sosial | 27 April 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) (Sumber: radarbogor)

Dedi lebih lanjut menjelaskan, setidaknya ada 3 kriteria yang menjadi dasar Kominfo untuk memutus akses konten ujaran kebencian yang mengandung SARA.

“Yang pertama adalah konten yang mengandung muatan melakukan penghinaan terhadap agama-agama tertentu di indonesia,” jelasnya.

“Kemudian yang kedua ajakan untuk membenci atau kekerasan terhadap pemeluk agama tertentu. Yang ketiga, seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu,” tutup Dedi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU