Ternyata Penyidik KPK yang Terima Suap Wali Kota Tanjungbalai Punya Kemampuan di Atas Rata-Rata
Hukum | 23 April 2021, 08:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan salah satu penyidiknya Stepanus Robin Patujju (SRP) sebagai tersangka kasus suap.
Penyidik dari unsur Polri ini masuk ke KPK pada 1 April 2019 melalui serangkaian tes.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan SRP memiliki kemampuan yang sangat baik. Hasil tes yang dilakukan SRP mendapat nilai 111,41 persen. Nilai tersebut di atas rata-rata dari para peserta tes lainnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Penyidik dan Wali Kota Tanjungbalai Tersangka Suap
Menurut Firli, dari hasil tersebut masuknya SRP ke KPK tidak ada masalah dan tidak ada unsur penarikan sepihak yang dilakukan oleh KPK.
“Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen. Artinya, secara persyaratan mekanisme rekrutmen tidak masalah," ujar Firli saat jumpa pers di KPK, Kamis malam (22/4/2021).
Firli menambahkan meski memiliki kemampuan yang cakap, namun SRP dapat terlena oleh jeratan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, kasus penyidik KPK ini menjadi gambaran bahwa seseorang dapat berbuat korupsi karena berkurangnya integritas.
Baca Juga: Firli Bahuri Minta Maaf atas Tindakan Penyidik KPK Terkait Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai
Ia mengatakan, setiap orang harus meningkatkan integritas agar terhindar dari korupsi. Integritas, kata Firli harus ada di hati, ada di perilaku, ada di budaya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV