> >

Satgas Covid-19 Rilis Addendum Pengaturan Perjalanan Selama H-14 dan H-7 Lebaran

Update | 22 April 2021, 12:48 WIB
Kasatlantas Polres Bogor AKP Fadli Amri melakukan penyekatan mudik di sejumlah titik check point di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020) (Sumber: Humas Polres Bogor)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah pada Kamis (22/4/2021). 

Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik Lebaran (18 Mei - 24 Mei 2021). 

Sementara itu peniadaan masa mudik Lebaran pada 6 -1 7 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah

"Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021," demikian bunyi petikan Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021. 

"Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," sebagai tertulis di addendum tersebut. 

Baca Juga: Gubernur Sumsel Bolehkan Masyarakat Pulang Kampung Antar Kota-Kabupaten Selama Masa Pelarangan Mudik

Dalam addendum disebutkan bahwa kebijakan ini ditempuh lantaran hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI menemukan bahwa masih ada masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 masa larangan mudik. 

Oleh karena itu, pengetatan perjalanan dinilai perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. 

Pengetatan protokol dilakukan dengan mewajibkan pelaku perjalanan transportasi udara, laut, dan penyeberangan laut menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia. 

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, tanpa diwajibkan mengisi e-HAC.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU