> >

Sidang Perdana Mantan Mensos Juliari: Pengacara Pertanyakan Pemberi Suap yang Selamat Dari Dakwaan

Hukum | 21 April 2021, 15:53 WIB
Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail. (Sumber: Kompas.com/ Aji Yulianto Kasriadi Putra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Adapun agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.

Terutama aliran uang sebesar Rp 29 Miliar yang berasal dari para vendor pengadaan bansos Covid-19.

Baca Juga: Begini Perincian Suap yang Diterima Juliari Batubara Berdasarkan Dakwaaan Jaksa

Maqdir Ismail mengatakan, jumlah uang Rp 29 Miliar patut dipertanyakan karena Jaksa tidak merinci nama-nama yang memberikan keterangan sebagai saksi dalam aliran uang senilah Rp 29 Miliar.

Menurut Maqdir, tidak semua vendor pengadaan bansos diperiksa, sehingga angka Rp 29 Miliar hanya merupakan dugaan Jaksa.

“Seperti yang saya sampaikan tadi yang kami persoalkan adalah jumlah uang 29 sekian miliar. Karena didakwaan itu disebut, akan tetapi orangnya tidak pernah ada," ucap Maqdir usai sidang pembacaan surat dakwaan Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).

"Meskipun dalam BAP ada yg mengaku itu, akan tetapi mereka kan tidak, sampai sekarang belum didakwa sebagai pemberi terhadap suap ini,” imbuhnya.

Menurut Magdir, jika benar uang sebesar Rp29,252 miliar merupakan uang suap, harus diterangkan siapa penyuapnya.

Penulis : Tussie Ayu Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU