> >

Pengacara: KPK Tak Jelas Soal Tuduhan Juliari Batubara Terima Uang Rp 29 miliar

Hukum | 21 April 2021, 14:08 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mejadi tahanan KPK. (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS. TV- Kuasa Hukum Juliari Batubara keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyebut mantan Menteri sosial tersebut menerima aliran uang uang sebesar Rp 29 miliar dari para vendor pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid 19.

Pasalnya menurut kuasa hukum, dalam dakwaan tidak ada perincian siapa saja yang memberikan uang tersebut.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail,  menanggapi  dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang perdana kasus korupsi bansos dengan terdakwa Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

“Yang kami persoalkan mengenai jumlah Rp 29 miliar, sekian miliar rupiah itu karena di dalam surat dakwaan itu disebut akan tetapi orangnya kan tidak pernah ada siapa yang memberinya itu,” kata Maqidir Ismail.

Baca Juga: Begini Perincian Suap yang Diterima Juliari Batubara Berdasarkan Dakwaaan Jaksa

Menurut Maqdir, KPK tidak memeriksa semua vendor pengadaan Bansos di Kemensos. Karena itu dia menilai angka Rp 29 miliar yang disebut jaksa hanya dugaan saja.

Dia mengatakakan, dalam surat dakwaan memang ada sejumlah nama yang disebut mengaku telah memberikan uang.

Namun persoalannya, menurut Maqdir, hingga saat ini dari nama-nama yang mengaku tersebut tidak ada yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Itu vendor ada 29 yang membantah (memberikan uang).  Yang mengaku itu hanya 8 sementara yang lain vendornya tidak pernah diperiksa.  Itu artinya tidak bersumber dari hasil pemeriksaan saksi-saksi,” tuturnya.

Selain itu, kata Maqdir, dalam surat dakwaaan Jaksa juga tidak disebutkan apakah uang yang mencapai Rp 29 miliar betul-betul sebagai suap.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU