Kasus Covid-19 di Jakarta Menurun, Anies Baswedan: Kemenangan Lawan Pandemi Sudah di Depan Mata
Update corona | 20 April 2021, 16:54 WIBIa menyebut, masyarakat diimbau untuk beribadah di rumah jika melihat kapasitas tempat ibadah sudah terisi 50 persen.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melonggarkan aturan pembatasan kapasitas maksimal di rumah ibadah menjadi 50 persen.
"Sehingga, jika melihat rumah ibadah tersebut sudah terisi 50 persen, maka sebaiknya beribadah di rumah untuk mencegah risiko keterpaparan," kata Anies seperti dikutip dari Kompas.com.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 3 Mei 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 478 Tahun 2021.
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Banggakan Jakarta Saat Berbicara di Ajang C40 dengan PBB
Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV