> >

Gugatan Kubu Moeldoko di Pengadilan Dipersoalkan, Kubu AHY Sebut Surat Kuasa Ketua DPC Dipalsukan

Politik | 20 April 2021, 16:13 WIB
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat di Bawah Kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kubu Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dinilai telah melakukan pembohongan.

Pasalnya, mereka telah memasukkan gugatan mengatasnamakan para Ketua DPC yang faktanya tidak pernah memberi kuasa.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.TV, Selasa (20/4/2021).

“Semakin memalukan, di bulan puasa gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen bohong lagi,” kata Mehbob, geram.

Baca Juga: Pendiri Partai Demokrat Tegaskan SBY Pengagas Lambang "Bintang Segi Tiga Merah Putih"

“Mereka memasukkan gugatan ke pengadilan, mengatasnamakan para Ketua DPC yang faktanya tidak pernah memberikan kuasa untuk menggugat DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY,” tambah Mehbob.

Mehbob menjelaskan, pada gugatan No.213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, tanggal 5 April 2021, tercantum nama para penggugat di antaranya Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Barat), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat), dan Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara).

Nama-nama tersebut dalam gugatan, lanjut Mehbob, menggugat keabsahan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020.

Baca Juga: Herzaky Beberkan Alasan Didaftarkannya Logo Partai Demokrat atas Nama SBY

“Yang menjadi permasalahan kemudian adalah tiga penggugat tersebut merasa dicatut namanya oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum mereka,” tutur Mehbob, seraya membeberkannya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU