> >

Polisi Pastikan Jozeph Paul Zhang Masih WNI, Bisa Ditangkap dan Dibawa ke Indonesia

Hukum | 20 April 2021, 14:29 WIB
Potret Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono (SPS) dalam video yang diunggahnya. (Sumber: Youtube/Jozeph Paul Zhang)

Polri juga segera mengeluarkan status DPO terhadap SPS dan akan diserahkan ke Interpol.

DPO ini nantinya akan menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice.

"Tentunya sudah ada koordinasi antara atase Polri di KBRI Berlin dengan kepolisian setempat. Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana," pungkas perwira tiga melati itu.

Baca Juga: Shindy Paul Soerjomeoljono, Nama Asli Jozeph Paul Zhang, Pria yang Mengaku Nabi ke-26

Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang (JPZ) atau Shindy Paul Soerjomoelyono (SPS) melalui video yang diunggah ke akun Youtube mengaku sebagai nabi ke-26.

Selain itu, video SPS yang sempat viral itu juga berisi janji kepada siapapun yang bisa melaporkannya ke polisi akan diberi imbalan sebesar Rp 1 juta.

Selanjutnya SPS mengatakan telah melepaskan statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI) setelah diburu oleh kepolisian karena ulahnya yang mengaku nabi.

Demikian hal itu disampaikan Jozeph Paul Zhang dalam sebuah acara komunitasnya.

Adapun acara tersebut diunggah oleh akun YouTube bernama Hagios Europe.

"Teman-teman jangan membahas ini, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," kata Jozeph dalam video tersebut pada Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Diburu Polisi, Jozeph Paul Zhang Ngaku Sudah Melepaskan Status WNI

Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU