> >

Kemenkes Sebut ODGJ juga Dapat Vaksin Covid-19, Asal Ada Syaratnya: Harus Ada NIK

Kesehatan | 20 April 2021, 13:03 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 (Sumber: Shutterstock.com)

"Kalau dia (ODGJ) masuk ke dalam pendataan berarti dia masuk sasaran vaksinasi,"lanjutnya. 

Sementara untuk ODGJ yang berada di jalanan, Safrizal menuturkan ini masuk dalam wilayah Dinas Sosial untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit terlebih dahulu.

"Kecuali yang kita sering lihat di jalan. Ini nanti wilayah Dinas Sosial memasukkannya ke dalam panti rawat, nanti setelah dirawat, didata, dan dicari keluarganya," kata Safrizal. 

Baca Juga: Program Vaksinasi Telah Berjalan, Taat dan Disiplin Protokol Kesehatan Harus Tetap Dilaksanakan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU