> >

Kronologi Laporan Penistaan Agama Desak Made, Bermula dari Ceramah

Sosial | 19 April 2021, 16:18 WIB
Desak Made Dharmawati menyampaikan permintaan maaf pada umat Hindu atas kasus dugaan penistaan agama, Sabtu (17/4/2021). (Sumber: Dok Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang dosen perguruan tinggi swasta di Jakarta terjerat dugaan penistaan agama. Ceramah dosen bernama Desak Made Dharmawati itu membuat marah masyarakat Hindu dan masyarakat Bali.

Ceramah itu beredar luas dalam bentuk video dengan judul “Kenapa Masuk Islam, Para Pencari Tuhan." Video ceramah itu beredar dengan nama studio Istiqomah TV.

Dalam video itu, Desak Made menyinggung soal tuhan dalam agama Hindu. Desak juga salah satunya menceritakan pengalaman menyaksikan upacara Ngaben.

Baca Juga: Diiming-imingi Kerja di BUMN PT Waskita Karya, Pria Ini Kena Tipu 50 Juta

Mendengar isi ceramah itu, masyarakat Hindu dan Bali marah. Sebagian masyarakat Bali berniat melaporkan ucapan Desak Made.

Salah satunya, Yayasan Keris Bali yang melaporkan dugaan penistaan agama dan UU ITE ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali, Jumat (16/4/2021).

Meski begitu, Polda Bali menolak laporan itu. Sebabnya, laporan itu tidak memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.

“Ada beberapa unsur yang masih kurang. Contoh siapa yang awal menyebarkan. Dan ini disebarkan dalam konteks apakah untuk umum ataukah di tempat mereka saja. Sehingga itu perlu didalami,” ujar Ketua Yayasan Keris Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya pada awak media.

Selain itu, laporan penistaan agama mesti diajukan di Mabes Polri Jakarta.

“Untuk pasal penistaan agama, Pasal 156 itu harus dilaporkan di Jakarta, atau Mabes Polri. Kami akan berkoordinasi dengan aliansi Hindu yang ada di Jakarta untuk melaporkan ini,” kata I Ketut Putra.

Sehari setelahnya, Desak Made mengakui ucapannya telah menyinggung masyarakat Hindu.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU