> >

Lima Lembaga Negara Temui Moeldoko, Bahas Perlindungan Warga Negara

Politik | 16 April 2021, 18:30 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat audiensi dengan lima lembaga negara terkait Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (16/4/2021). (Sumber: Dok. Humas Kantor Staf Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Lima lembaga negara membentuk kerja sama dalam melindungi warga negara.

Kelima lembaga negara tersebut yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, dan Ombudsman RI.

Kerja sama lima lembaga Negara yang tergabung dalam Kerja sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).

Kepala Staf Kantor Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan, lima lembaga tersebut memberi masukan terkait upaya pemerintah dalam memberi perlindungan warga negara.

Baca Juga: Moeldoko: Bagi Siapapun yang Masih Nekat Korupsi akan Disikat!

Moeldoko menilai KuPP menjadi konsep perlindungan inklusif dan paripurna dalam rangka memperkuat.

Bukan semata kehadiran pemerintah tetapi kehadiran negara dalam perlindungan warga negara.

“Kehadiran negara dalam perlindungan warga negara merupakan amanat konstitusi yang menjadi prioritas Presiden, secara inklusif dan paripurna,” ujar Moeldoko saat menerima audiensi KuPP di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Moeldoko menambahkan, perlindungan inklusif dan paripurna mengandung arti setiap warga negara dengan apa pun latar belakang sosial, ras, etnis, agama, gender, usia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

Hal itu harus mendapatkan perlindungan berdasarkan hak-hak yang melekat pada dirinya.

“Maka kami dukung penuh independensi KuPP dalam melaksanakan mandatnya untuk memberikan pendampingan pada pemerintah dan masyarakat guna meningkatkan kesadaran tentang konsep perlindungan inklusif dan paripurna,” ujar Moeldoko.

Baca Juga: MPR Desak Kemlu Beri Perlindungan Ekstra WNI yang Diserang Anti-Asia di AS

Tidak hanya itu, Moeldoko menyampaikan, Presiden berharap agar lembaga-lembaga negara independen ini dapat memperkuat kapasitas dan reputasinya sehingga dapat menjadi model dan rujukan kinerja HAM dan kinerja tata-kelola pemerintahan.

Baik di Kawasan ASEAN, antar kawasan seperti Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan bahkan dunia internasional.

“Dengan demikian, lembaga-lembaga tersebut  dapat memperkuat modalitas Indonesia menjadi negara Unggul pada 2045,” ujar Moeldoko.

Baca Juga: Identitas dan Perlindungan, Mimpi Tunawisma - Terlunta Saat Pandemi Korona – BERKAS KOMPAS (3)

Di kesempatan yang sama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai, masih maraknya kasus kekerasan yang terjadi di ruang tahanan membuat perlunya kerja sama antar lembaga.  

Taufan juga mendorong pembenahan sistem dan harus ada kesadaran bersama sehingga isu kemanusiaan tidak terjadi lagi.

Sementara itu Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengungkapkan, kekerasan terhadap perempuan meningkat tajam selama Pandemi Covid-19.

Namun Andy menyebut, penanganan kekerasan tersebut masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Hal ini, kata Andy, terkait terbatasnya jumlah staf Komnas Perempuan.

Baca Juga: Ungkap Jelas Agar Menjadi Perlindungan Warga - AIMAN (BAG 5)

“Belum lagi persoalan traficking, narkoba, gangguan jiwa. Ini butuh ruang pemulihan yang cukup besar, perbaikan infrastruktur rumah sakit, hingga panti kejiwaan,” jelas Andy.

Di sisi lain, Ketua KPAI Susanto menggaris bawahi soal disabilitas mental dalam situasi pandemi.

Sehingga Susanto menilai perlunya ketersediaan rumah sakit jiwa (RSJ) yang memadai.

“Karena ada enam provinsi yang tidak memiliki RSJ,” ungkap Susanto.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU