> >

Sidang Kasus Tes Swab Palsu Rizieq Shihab akan Dilanjutkan Hari Ini

Hukum | 14 April 2021, 09:37 WIB
Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021). (Sumber: Dokumentasi Kuasa Hukum Rizieq Shihab/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akan melanjutkan sidang kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab hari ini, Rabu (14/4/2021).

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kasus tes swab palsu dengan RS Ummi Bogor. 

Putusan itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (7/4/2021) lalu.

Baca Juga: Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Rizieq Shihab di Kasus RS Ummi Bogor

Ada tiga perkara yang akan menjadi agenda sidang siang ini dalam pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni perkara nomor 223, 224, dan 225. 

Perkara nomor 223 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat. 

Perkara nomor 224 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq. 

Perkara nomor 225 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Rizieq. 

Akan ada lima saksi yang dihadirkan oleh JPU siang ini. Meskipun begitu, nama-nama saksi masih belum bisa dipastikan. 

"Kami rencanakan menghadirkan lima saksi. Namun, atas permintaan penasihat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan untuk persidangan yang akan datang, kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi yang tepat untuk pembuktian unsur-unsur tindak pidana," kata jaksa setelah hakim membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021). 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU