> >

BPK Temukan Kejanggalan Pembelian Alat Damkar DKI Jakarta, Rugikan Kas Daerah Rp6,52 Miliar

Berita utama | 13 April 2021, 21:24 WIB
Ilustrasi alat pemadam kebakaran DKI Jakarta yang diketahui terkait dengan kelebihan pembayaran. (Sumber: KOMPAS.COM/NURSITA SARI)

Terakhir, unit pengurai material kebakaran memiliki harga riil Rp 32,05 miliar, sedangkan nilai kontrak mencapai Rp 33,49 miliar.

Baca Juga: ICW Sebut UU KPK Bikin Lambat Kerja KPK karena Harus Ada Izin Dewas untuk Penggeledahan

Mengutip Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta membayar harga alat damkar lebih banyak Rp6,52 miliar dari harga semestinya.

BPK menemukan beberapa permasalahan dari hasil pemeriksaan proses lelang alat-alat damkar itu.

Masalah pertama terletak pada harga perkiraan sendiri (HPS). Menurut BPK, HPS ini tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Unit Submersible, dalam penyusunan HPS hanya atas satu survei perusahaan dan tidak terdapat perbandingan harga atas unit tersebut," tulis BPK.

Hal sama juga terjadi pada pengadaan unit quick response. Penentuan HPS berasal dari satu perusahaan saja yang belakangan menjadi pemenang lelang atau pelaksana kontrak.

“Berdasarkan kondisi tersebut dapat disimpulkan bahwa penyusunan HPS berindikasi tidak akuntabel dan tidak berasas keadilan dan berindikasi dalam pelaksanaan pengadaan terdapat indikasi konflik kepentingan dikarenakan pengadaan telah mengarah kepada perusahaan tertentu," tulis BPK.

BPK pun memberi rekomendasi pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberi instruksi pada Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran itu.

Baca Juga: Djoko Tjandra Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran DKI Jakarta ketika itu yang bernama Subejo juga diminta BPK mengembalikan kelebihan pembayaran itu ke kas daerah.

Menanggapi hal itu, Subejo mengatakan akan lebih cermat memproses lelang.

“Terkait permasalahan atas penentuan HPS tidak wajar, kami menyampaikan terima kasih atas koreksinya dan akan berusaha untuk lebih cermat lagi kedepannya dalam menentukan dan menyusun HPS sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Subejo dalam dokumen BPK itu.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU