> >

Lakukan Penyekatan di 333 Titik, Kakorlantas: Saya Jamin Tidak akan Bisa Menerebos

Berita utama | 13 April 2021, 21:34 WIB
Ilustrasi mudik (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Kakorlantas Polri menambahkan, tindakan tegas tidak hanya berlaku bagi pemudik yang melakukan pelanggaran.

Sebab, Irjen Pol Istiono mengaku sudah menyiapkan sanksi hingga dua kali lipat bagi jajarannya yang meloloskan pemudik.

“Bandel pasti ada sanksi, saya pastikan sanksi dua kali lipat. Pada waktu operasi anggota tidak ada yang melakukan pelanggaran. Apalagi main-main. Semua jarus melakukan SOP yang telah kami tetapkan,” tegasnya.

Baca Juga: Hindari Razia, Warga Memilih Mudik Lebih Awal demi Berkumpul dan Lebaran di Kampung

Sebagai informasi, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah.

Pelarangan ini dilakukan dalam upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ketentuan yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU