> >

Apa Kabar Rencana SIM Gratis Arahan Presiden Jokowi?

Update | 13 April 2021, 10:18 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Sumber: polri.go.id)

Fasilitas SIM gratis tidak kemudian dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Terdapat golongan tertentu yang menjadi pertimbangan. 

Mulai dari penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, serta usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Lebih Mudah! Kini Memperpanjang SIM Bisa Melalui Aplikasi di Ponsel, Simak Cara dan Syaratnya

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU