> >

Rentang Waktu Antara Suntikan Vaksin Sinovac dan AstraZeneca Berubah, Simak Panduan Terbarunya

Kesehatan | 12 April 2021, 23:47 WIB
Tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro saat konferensi pers terkait Covid-19. (Sumber: Dokumentasi BNPB)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan panduan terbaru tentang rentang waktu pemberian vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua. Panduan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, berdasarkan panduan terbaru, penyuntikan dosis pertama dan dosis kedua vaksin Sinovac memiliki selang waktu selama 28 hari.

Untuk vaksin AstraZeneca, rentang waktu yang dibutuhkan untuk penyuntikan dosis pertama dan kedua adalah 12 minggu atau tiga bulan.

"Penyesuaian jarak waktu dosis pertama dan kedua ini dilakukan agar jadwal (vaksinasi) lansia dan pelayan publik untuk vaksinasi pertama dan kedua dapat disamakan," ujar dr Reisa saat menjelaskan alasan penetapan rentang waktu vaksinasi dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Vaksin Saat Berpuasa, Peserta Sebaiknya Istirahat dan Makan Sahur Cukup

Vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca dan Universitas Oxford (Sumber: AP Photo)

Sebelumnya, rentang waktu penyuntikan vaksin Sinovac 14 hari. Sementara itu, vaksin AstraZeneca dua bulan.

Meski rentang waktunya menjadi lebih lama, Reisa menegaskan, ketetapan rentang waktu yang baru ini masih dapat memberikan imunitas yang maksimal kepada penerima vaksin.

Menurut dia, tujuan penyuntikan vaksin Covid-19 kepada tubuh adalah semaksimal mungkin memberikan perlindungan. "Semaksimal mungkin melindungi tubuh dan seminimal mungkin berisiko terpapar Covid-19," kata Reisa.

Dalam kesempatan yang sama, Reisa mengungkapkan, vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah mencapai 15,4 juta hingga Senin (12/4/2021).

Jumlah tersebut terdiri dari vaksinasi untuk tenaga kesehatan, lansia dan pekerja publik.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU