> >

Kemenag Tegaskan Panduan Ibadah Ramadan Hanya Berlaku di Zona Hijau dan Kuning

Agama | 9 April 2021, 21:16 WIB
 
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. (Sumber: Humas Ditjen Bimas Islam Kemenag RI)

JAKARTA, KOMPASTV - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan Paduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri hanya berlaku untuk zona atau kasawan hijau dan kuning.

Seperti diketahui Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 M.

SE tersebut mengatur terkait diizinkannya kegiatan puasa bersama, salat berjamaah (lima waktu, tarawih, dan witir), tadarus Al-Qur'an, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Namun, kegiatan tersebut harus dilaksnakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Seperti adanya jarak antar jemaah minimal satu meter, serta membawa sajadah atau mukena masing-masing.

"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun Edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin seperti yang dikutip dari laman Kemenag, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga: Ini 11 Poin Panduan Ibadah Ramadhan Idul Fitri 1442 Hijriah dari Menag Yaqut Cholil

Adapun empat kriteria wilayah yang berdasarkan risiko penyebaran virus yakni zona hijau (risiko terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).

Sehingga hanya wilayah dengan kriteria zona hijau dan kuning yang dapat memberlakukan panduan tersebut.

Lebih lanjut ia mengungkapkan surat edaran ini dibuat guna memberikan panduan ibadah yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Tak hanya itu, panduan ini juga diharapkan dapat mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19 di tanah air.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU