> >

Pemerintah akan Bangun Pusat Data Lagu dan Musik

Sosial | 9 April 2021, 15:54 WIB
Tarif royalti musik karaoke. (Sumber: lmkn.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan mencanangkan pembangunan pusat data lagu dan musik sebagai upaya mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021. 

Berdasarkan paparan Freddy Harris selaku Dirjen Kekayaan Intelektual pada konferensi pers PP No. 56 Tahun 2021 melalui zoom pada Jumat (9/4/2021), pusat data tersebut sebenarnya direncanakan mulai dibangun pada 2020 namun terkendala karena pandemi Covid-19. 

Pembangunan pusat data ini diperkirakan akan menghabiskan dana hingga 200 miliar dengan skema Public Private Partnership

"Saat ini kita masih tidak punya pusat data musik indonesia, kita tidak tahu puluhan juta lagu di Indonesia ada di mana, siapa yang punya datanya, pemegang haknya siapa. Mekanisme masih belum jelas, ini harus transparans dan akuntabel. Adanya sistem pusat data musik dibutuhkan," kata Freddy.  

Baca Juga: Ini Besar Tarif dan Cara Bayar Royalti Musisi Berdasarkan Tempat dan Jenis Kegiatan

Pusat data ini berasal dari e-Hak Cipta yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pusat data tersebut dapat diakses oleh LMKN, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait, dan Pengguna Secara Komersial.

Kemudian LMKN akan mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi antara Pusat data musik dan/lagu milik DJKI dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) yang dikelola oleh LMKN.

"Artinya, pusat data ini untuk menyajikan data mengenai siapa penciptanya, penyanyinya siapa, produser rekamannya siapa," kata Freddy.

Ia juga menambahkan bahwa pusat data ini juga dapat dimanfaatkan oleh pengguna lagu/musik komersial untuk mengetahui kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu dan/atau musik yang digunakannya.

Melalui pusat data ini juga musisi atau pencipta lagu dapat memeriksa terkait besaran royalti yang diperoleh dari karya mereka. 

"Harapannya, royalti tepat diberikan kenapa orang yg lagunya dinyanyikan," kata Freddy. 

Baca Juga: Resmi Diteken Presiden Jokowi, Kafe hingga Radio yang Putar Lagu Ciptaan Orang Wajib Bayar Royalti

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU