> >

Mudik Dilarang, Gubernur Jawa Timur: Perlu Dibangun Pemahaman yang Sama Kepada Masyarakat

Sapa indonesia pagi | 9 April 2021, 11:30 WIB
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa (Sumber: KOMPAS.COM/A. FAIZAL)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan aturan larangan mudik 2021 dari 6 sampai 17 Mei 2021.

Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, banyak warga pulang ke kampung halamannya sebelum periode tanggal berlakunya larangan mudik.

Hal ini disampaikan berdasarkan dari hasil evaluasi larangan mudik tahun lalu.

“Dari pengalaman sebelumnya, persoalannya adalah, banyak di atara mereka tahun lalu, waktu itu melakukan mudik di awal-awal Ramadan.” kata Khofifah kepada Kompas TV, Jumat (9/4/2021).

Khofifah menerangkan masyarakat yang pulang di awal Ramadan atau sebelum periode berlakunya larangan mudik dianggap bukan kategori mudik.

Padahal, menurut Khofifah, yang paling penting adalah bukan soal mudiknya tetapi bagaimana membangun pemahaman yang sama kepada masyarakat soal adanya larangan mudik itu sendiri.

Baca juga: Sosialisasi Larangan Mudik, Polri Akan Gelar Operasi Keselamatan

Khofifah menjelaskan, kasus positif Covid-19 selalu meningkat baik pada saat libur panjang atau libur pendek.

Setiap selesai libur panjang, itu selalu ada peningkatan kasus penyebaran Covid-19. Meskipun itu hanya tiga hari. Ini adalah data yang kami punya pada Juni sampai Juli tahun lalu,” jelas Khofifah.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU