> >

Fatwa MUI: Tes Swab dan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa Ramadhan

Agama | 8 April 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi tes swab. MUI keluarkan fatwa bahwa tes swab tidak membatalkan puasa Ramadan. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi instramuskular tidak membatalkan puasa," ujar Asrorun kala itu, Rabu (17/3/2021).

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU