> >

TMII Diambil Alih Negara, Pengelola dan Kemensetneg Pastikan Tidak Ada PHK Karyawan

Politik | 8 April 2021, 19:13 WIB
Keong emas salah satu tempat rekreasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur (Sumber: Tribunnews.com)

Dalam Perpres tersebut mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.

Mensesneg Pratikno menjelaskan terbitnya Perpres Nomor 19/2021 tersebut dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII. Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Pemerintah Beri Waktu 3 Bulan pada Yayasan Harapan Kita untuk Menyerahkan TMII

Pratikno menjelaskan, sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977.

"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," ungkap Pratikno.

"Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola milik negara ini," lanjutnya.

Adapun Yayasan Harapan Kita dimiliki oleh Presiden Kedua RI Soeharto.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU