TMII Diambil Alih Negara, Pengelola dan Kemensetneg Pastikan Tidak Ada PHK Karyawan
Politik | 8 April 2021, 19:13 WIBDalam Perpres tersebut mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.
Mensesneg Pratikno menjelaskan terbitnya Perpres Nomor 19/2021 tersebut dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII. Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Pemerintah Beri Waktu 3 Bulan pada Yayasan Harapan Kita untuk Menyerahkan TMII
Pratikno menjelaskan, sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," ungkap Pratikno.
"Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola milik negara ini," lanjutnya.
Adapun Yayasan Harapan Kita dimiliki oleh Presiden Kedua RI Soeharto.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV