> >

SOTR Dilarang Selama Ramadan, Polisi akan Tindak Tegas yang Melanggar

Update | 8 April 2021, 09:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Selasa (5/1/2021) (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

JAKARTA, KOMPAS TV - Polda Metro Jaya melaranga kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan 2021.

Upaya ini dilakukan karena Ramadan tahun ini masih berlangsung di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (7/4/2021).

Yusri menjelaskan, kegiatan SOTR kerap menimbulkan kerumunan sehingga berpotensi melaju penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Sahur On The Road Dilarang Selama Ramadan, TNI Polri Siagakan Ratusan Pasukan

“Untuk menghindari penyebaran Covid-19, kebijakan yang dikeluarkan tidak diperbolehkan dilaksanakan sahur on the road untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Mengingat bahwa SOTR sudah menjadi kultur setiap bulan puasa di bulan Ramandan, polisi akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2021 untuk memperketat larangan ini.

Operasi melibatkan TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda) dan akan dimulai pada 12 April 2021.

"Ada patroli skala besar bagaimana kalau kita lihat ada kerumunan akan kita bubarkan secara persuasif dan humanis," kata Yusri.

Yusri menegaskan, petugas tak segan menindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku kepada masyarakat yang melanggar larangan SOTR.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU