> >

Bikin SIM Sudah Bisa Online, Kunjungi Laman sim.korlantas.polri.go.id, lalu Ikuti 7 Langkah Ini

Update | 7 April 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi SIM. (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Penjabat Wali Kota Banjarmasin Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

5. Setelah data yang dibutuhkan diisi dengan benar, klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.

6. Konfirmasi tanggal kedatangan lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya

7. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'.

8. Setelah itu akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai.

Usai mendaftar registrasi SIM di aplikasi, pemohon akan mendapatkan email. Pembayaran bisa dilakukan ATM, EDC, ataupun bank BRI di seluruh Indonesia

Setelah pembayaran selesai, datang ke Satpas dengan membawa KTP dan surat kesehatan untuk melakukan ujian praktik.

Penulis : Dian Nita Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU