> >

Polisi Penembak 4 Laskar FPI Pengawal Rizieq Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Penjara

Hukum | 7 April 2021, 05:00 WIB
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga: Satu Tersangka Pelaku Penembakan Laskar FPI Dapat SP3, Ini Alasannya

Lalu untuk Pasal 351 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Baca Juga: Aziz Yanuar Beri Bukti Surat Pemecatan Habib Husein dari FPI Sejak 2017

Sebelumnya insiden unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI itu terjadi di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50 pada 7 Desember 2020.

Ketika itu, tiga tersangka yang merupakan polisi menahan 4 anggota laskar FPI yang masih hidup usai terlibat saling serang.

Namun, belakangan empat orang itu ditemukan tewas saat dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.

Tiga anggota Polda Metro Jaya pun menjadi terlapor dalam perkara tersebut setelah Komnas HAM turun tangan melakukan investigasi.

Adapun kesimpulan investigasi itu, insiden KM 50 yang menewaskan 4 dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Baca Juga: Tanggapi Video Kesaksian 4 Terduga Teroris Simpatisan FPI, Kuasa Hukum Rizieq: Itu Framing Jahat!

Karena itu, Komnas HAM kemudian memberikan rekomendasi agar tewasnya empat anggota laskar FPI itu dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU