> >

Penyidik Bareskrim Tetapkan 2 Polisi Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI

Peristiwa | 6 April 2021, 20:13 WIB
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan status tersangka bagi tiga polisi yang terlibat dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang menewaskan 4 anggota laskar FPI.

Karena satu orang di antara mereka telah meninggal, hanya dua tersangka yang akan menjalani pemeriksaan lanjutan. 

"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa di kilometer 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Kesaksian 4 Terduga Teroris, Semua Mengaku Baru Bergabung dengan FPI

Satu polisi tersangka yang telah meninggal berinisial EPZ.

Menurut keterangan polisi, almarhum meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan, Banten pada 4 Januari 2021.

“Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan," ucap Rusdi, dikutip dari Kompas.com.

Rusdi memberi jaminan, pihaknya akan melakukan penyidikan kasus ini secara transparan, akuntabel, dan profesional.

“Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa kilometer 50,” ujar Rusdi.

Insiden unlawful killing pada anggota laskar FPI itu terjadi di Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50 pada 7 Desember 2020.

Ketika itu, tiga tersangka menahan 4 anggota laskar FPI saat masih hidup.

Namun, belakangan empat orang itu ditemukan telah tewas.

Tiga anggota Polda Metro Jaya pun menjadi terlapor dalam perkara pembunuhan ini.

Baca Juga: Munarman: Ada Kekuatan yang Giring Opini Publik FPI Pelaku Teror, padahal FPI Sudah Almarhum

Polri menjerat tiga tersangka ini melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP. 

Pengusutan perkara oleh Polri ini berangkat dari investigasi Komnas HAM.

Kesimpulan investigasi itu, insiden KM 50 yang menewaskan 4 dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU