> >

Alasan Majelis Hakim Tolak 2 Eksepsi Rizieq Shihab Soal Kerumunan Petamburan dan Mega Mendung

Hukum | 6 April 2021, 17:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim menolak eksepsi Rizieq Shihab terkait kerumunan Petamburan dan Mega Mendung Bogor.

Sidang Rizieq Shihab pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim kasus kerumunan di Petamburan dan Mega Mendung, Suparman Nyompa, membacakan putusan sela Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Majelis Hakim menilai seluruh eksepsi atau nota keberatan Rizieq dan pengacaranya terhadap dakwaan jaksa tak bisa diterima karena sudah masuk ke pokok perkara.

Dalam sidang secara terpisah, hakim juga menolak eksepsi lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan Petamburan.

Kelimanya adalah mantan Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis, harIs Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus, dan Ali Bin Alwi Alatas.

Hakim menolak eksepsi lima terdakwa ini karena dinilai beberapa poin sudah masuk materi pokok perkara dan beberapa poin lain dinilai tidak termasuk materi eksepsi.

Sementara itu sebanyak 1.388 personel disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan.

Tak hanya mencegah kerumunan, aparat juga mengidentifikasi setiap identitas dan barang bawaan jika ada oknum mencurigakan yang berada di sekitar area persidangan.

Ini merespon maraknya penangkapan pelaku teror yang diduga terafiliasi dengan organisasi FPI.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU