> >

Dituntut 10 Tahun, Hakim Jatuhkan Vonis 4 Tahun untuk Alpin Andrian Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber

Hukum | 1 April 2021, 14:00 WIB
Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, AA (24), digiring aparat kepolisian di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). (Sumber: KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Alpin Andrian (24), terdakwa penusukan Syekh Ali Jaber.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara. JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi menyampaikan terdakwa Alpin tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaam berat sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Alpin Andrian Pelaku Penusukan Almarhum Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara

"Maka membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," ujar Hakim Dadi saat membacakan vonis, Kamis (1/4/2021).

Lebih lanjut Dadi Rahmadi menyatkan Alpin terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata penusuk serta kepemilikan senjata tajam.

Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana percobaan menghilangkan nyawa orang lain. Atas perbuatan itu, majelis hakum menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Alpin.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," ujar Hakim Dadi.

Baca Juga: Amanat Almarhum, Istri Syekh Ali Jaber Surati Majelis Hakim Minta Pelaku Penusukan Dibebaskan

Adapun hal yang meringankan dari vonis tersebut yakni terdakwa dinilai sopan selama persidangan, dan korban Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU