> >

Dipecat dari Partai Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY Cs Ganti Rugi Rp55,8 Miliar

Hukum | 24 Maret 2021, 22:16 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan KLB Partai Demokrat tandingan di Deli Serdang tindakan ilegal dan inkonstitusional (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (24/3/2021).

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan gugatan yang dilayangkan Jhoni terhadap tiga tergugat yakni, AHY selaku tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya sebagai tergugat II dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan sebagai tergugat III.

Adapun gugugatan ini terkait pemecatan Jhoni Allen dari partai Demokrat.

Melalui kuasa hukumnya, Jhoni meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan provisi secara keseluruhan serta memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk tidak melakukan tindakan apa pun sampai dengan gugatan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Dipecat dari Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY

Jhoni Allen juga meminta hakim menyatakan seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat tidak sah dan atau batal demi hukum.

Memerintahkan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula.

Tak sampai disitu, Jhoni menyatakan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, dirinya mengalami kerugian materiil dan immateriil.

Untuk kerugian materiil yakni sebesar Rp5,8 miliar dengan rincian, gaji anggota DPR RI sebesar Rp60 juta per bulan dikali 44 bulan tersisa sebesar Rp2,64 miliar. Kunjungan dapil DPR RI sejumlah Rp120 juta per bulan dikalikan delapan bulan sebesar Rp960 juta.

Baca Juga: AHY Laporkan Moeldoko Ke Ombudsman, Darmizal: KLB Adalah Urusan Kader dan Internal Parpol

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU