> >

Soal Gelar Ustaz Gondrong Pelaku Penggandaan Uang, Polisi: Hanya Tahu Surat Fatihah

Peristiwa | 23 Maret 2021, 23:25 WIB
Hermawan alias Ustaz Gondrong pengganda uang yang videonya viral dihadirkan dalam konferensi pers di Lobbi Polres Metro Bekasi, pada Selasa (23/3/2021). (Sumber: WartaKota/Muhammad Azzam)

Namun, Hermawan ditetapkan tersangka oleh polisi dalam kasus lain, yakni karena menikahi anak di bawah umur.

Seperti diketahui, saat melakukan penangkapan, polisi bukan hanya mengamankan Herman. Tapi juga istrinya berinisial N.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan istri Herman berinisial N saat ini baru akan menginjak usia 18 tahun.

Mereka berdua, kata Yusri, baru melaksanakan pernikahan pada tahun 2017 lalu.

"Kita tetapkan saudara H sebagai tersangka untuk kasus anak di bawah umur yang dinikahi," kata Yusri di Polda Metro Jaya pada Selasa (23/3/2021).

Atas perbuatannya menikahi anak di bawah umur, Yusri mengatakan, Herman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini Herman telah ditahan karena kasus yang menjeratnya soal pernikahan anak di bawah umur.

Baca Juga: 7 Fakta Kasus Ustaz Gondrong Pengganda Uang

Sementara terkait penggandaan uang yang dilakukan Herman, polisi masih mendalami adanya kemungkinan pelaku dijerat pasal penipuan.

"Ada indikasi korban, kami mengharapkan pihak yang pernah menjadi korban segera melapor," tuturnya.

Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU