> >

Mulai Diterapkan 23 Maret 2021, Bagaimana Cara Bayar Denda Tilang Elektronik?

Sosial | 22 Maret 2021, 14:30 WIB
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sebanyak 12 Polda di Indonesia mulai 23 Maret 2021 akan melaksanakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Setidaknya 244 kamera CCTV sudah tersebar di wilayah hukum 12 Polda tersebut.

Lantas, bagaimana jika kita ternyata terkena sistem tilang elektronik ini karena melanggar aturan lalu lintas.

Kasubditgar Ditgakum Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede menjelaskan langkah-langkah pembayaran dendanya. Dia menyebut bahwa pelanggar harus menggunakan surat konfirmasi dengan memindai barcode yang tercantum di surat konfirmasi tersebut.

Surat konfirmasi muncul setelah seseorang tertangkap kamera melanggar lalu lintas.

Baca Juga: Catat! Mulai 23 Maret 2021, 12 Polda Ini Terapkan Tilang Elektronik

"Ketika pelanggar ter-capture oleh kamera ETLE, kamera langsung mengirim data ke back office. Anggota langsung melakukan verifikasi. Setelah kita lihat buktinya cukup, gambarnya jelas, verifikasi oke, langsung kita terbitkan surat konfirmasi," papar Abrianto dilansir dari NTMC Polri pada Senin (22/3/2021).

Dia mengingatkan bahwa surat konfirmasi bukanlah sebagai sebuah surat tilang. Melainkan surat pemberitahuan ke alamat pelanggar.

“Alamat itu sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang kita tangkap,” imbuh dia.

Setelah pelenggar mengkonfirmasi dengan memindai barcode yang tercantum di surat konfirmasi, lanjut Abrianto, pelanggar akan menerima short message service (SMS) atau pesan singkat berisi nama pelanggar, jenis pelanggaran, besaran denda, dan rekening virtual account tujuan pembayaran denda.

“Kewajiban pelanggar adalah membayar denda ke nomor rekening virtual account yang telah tercantum. Pelanggar dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM,” jelas dia.

Penulis : Gading Persada Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU