> >

Polisi Meringkus Dua Perampok Spesialis Teman Kencan via Aplikasi di Batam

Gelar perkara | 21 Maret 2021, 22:55 WIB

BATAM, KOMPAS.TV - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kepulauan Riau meringkus dua pelaku perampokan disertai kekerasan, spesialis teman kencan, via aplikasi pertemanan.

Baca Juga: Perampokan Modus Jual Beli Bayar Di Tempat Mulai Marak

Dalam aksi nya, pelaku yang merupakan residivis ini memanfaatkan sebuah aplikasi kencan dengan mengincar para wanita berusia muda maupun tua.

Modus pelaku setelah bertemu dengan korbanya, langsung menganiaya korban dan mengambil barang berharga.

Baca Juga: Perampokan Berkedok Prostitusi Online, Pelaku Menjerat Korban dari Media Sosial

Atas perbuatannya, kedua pelaku begal ini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.  

 

 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU