> >

Majelis Hakim Minta Rizieq Shihab Dihadirkan Secara Paksa di Sidang Online

Hukum | 19 Maret 2021, 22:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar secara online pada 19 Maret 2021.

Namun, persidangan secara online kembali ditolak oleh terdakwa Rizieq Shihab.

Sidang yang sedianya digelar pukul 09.00 WIB belum terlaksana setelah terdakwa Rizieq Shihab yang berada di Rutan Bareskrim Polri menolak persidangan secara online.

Rizieq Shihab meminta untuk dihadirkan secara tatap muka di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur kemudian meminta Rizieq Shihab untuk dihadirkan secara paksa di persidangan online.

Baca Juga: Corona B117 Masuk Sulsel, 14 Orang Tunggu Hasil Swab

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU