> >

Vaksinasi Covid-19 saat Bulan Ramadhan, Satgas Imbau Umat Islam Ikut sebagai Bentuk Ikhtiar

Berita utama | 19 Maret 2021, 17:28 WIB
Para tenaga kesehatan di Sentra Vaksinasi Istora Senayan usai melakukan vaksinasi kepada lansia dan pelayan publik. (Sumber: Humas Kementerian BUMN)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pro kontra vaksinasi Covid-19 dilakukan saat puasa di bulan Ramadan akhirnya selesai setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa memperbolehkan vaksinasi tersebut.

Hal ini pun akhirnya memberikan kepastian bagi umat Islam yang akan menerima vaksin di bulan Ramadan nanti.

Bahkan membuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk meminta kepada masyarakat tidak perlu merasa ragu lagi untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi dengan adanya fatwa MUI tersebut, khususnya untuk umat Islam.

Baca Juga: Panglima TNI Dan Kapolri Pantau Pelaksanaan Vaksinasi

"Oleh karena itu, umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional yang dilaksanakan pemerintah," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-10 Wiku Adisasmito dikutip dari siaran pers Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Jumat (19/3/2021).

Menurut Wiku, program vaksinasi dilakukan untuk memujudkan kekebalan komunitas.

“Dan juga sebagai bentuk ikhtiar untuk melindungi diri dan terbebas dari Covid-19,” imbuh Wiku.

Baca Juga: UGM Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal, Catat Tanggalnya

Seperti yang juga diberitakan Kompas.com, dalam fatwa MUI menyebut vaksinasi Covid-19 yang disuntikkan melalui intramoskuler tidak membatalkan ibadah puasa.

Injeksi intramuskular yakni menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU