> >

Pemprov DKI Ubah Syarat Gaji Pemilik Rumah DP 0 Jadi Rp 14 Juta, Ini Alasannya

Sapa indonesia | 16 Maret 2021, 23:10 WIB

KOMPAS.TV - Warga DKI Jakarta berpendapatan menengah ke bawah kerap memiliki harapan untuk dapat memiliki rumah layak di Ibukota. Namun, harapan itu harus pupus jika melihat syarat baru yang diubah oleh Pemprov.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah syarat program rumah DP Rp 0. Adapun syarat yang diubah ialah batas penghasilan tertinggi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang semula Rp 7 juta menjadi Rp 14 juta.

Pemprov DKI juga mewajibkan bukti tabungan minimal 10 persen dari harga pokok unit, selama 6 bulan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, perubahan nilai syarat itu sudah diperhitungkan.

Pasalnya, Pemprov DKI akan menyiapkan subsidi untuk menekan harga. 

“Ya itu sudah diperhitungkan. Jadi memang itu membutuhkan penilaian yang mencukupi agar proses pembangunannya bisa berjalan dan pembayaran iurannya bisa terpenuhi" ujar Wagub.

Namun demikian, Wagub menegaskan tetap mencari terobosan-terobosan bagi masyarakat kecil agar mendapatkan hunian seperti janji Anies-Sandi yang sudah disampaikan.

Adapun Anies dan Sandi saat kampanye Pilkada 2017 lalu berjanji akan menyediakan hunian yang terjangkau dengan DP 0 Rupiah.

”Kami juga terus melakukan pembangunan perumahan DP 0 persen, apakah rusunawi maupun rusunawa,” imbuhnya.

Sejak awal pemerintahan Gubernur Anies Baswedan, capaian pembangunan rumah DP 0 rupiah, jauh dari target.

Hingga 5 Maret 2021, data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, mencatat realisasi pembangunan baru mencapai 882 unit, dan terjual sebanyak 681 unit.

Akibat pandemi, Pemprov DKI berencana mengubah target pembangunan menjadi 10.460 unit, dari target awal sebesar 232.214 unit selama 5 tahun.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simajuntak, menilai kenaikan syarat ini sebagai keputusan sepihak pemprov DKI.

 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU