> >

Penangkapan Warga Penghina Gibran, YLBHI: Kelihatan Tidak Ada Keinginan Revisi UU ITE

Hukum | 16 Maret 2021, 19:19 WIB
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengkritisi penahanan warga Tegal yang menghina Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: kompas tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polresta Solo sempat membawa seorang laki-laki berinisial AM asal Slawi, Tegal karena komentar yang mengolok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial.

Atas perkara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penangkapan tersebut.

Menurut Ketua Umum YLBHI Asfinawati, penangkapan itu menunjukkan pemerintah tak berniat mengubah UU ITE.

“Tendensinya mematikan pendapat yang kritis. Jadi nggak kelihatan itu keinginan merevisi UU ITE, malah sebaliknya,” kata Asfinawati kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Alasan Polisi Tangkap Pemuda Penghina Wali Kota Solo Gibran Rakabuming: Tidak Ada Niatan Baik

Ia juga menyebut, komentar warga Tegal itu termasuk sebagai kritik dan bukan hoaks.

“Nggak bisa (ditangkap). Kan ini lebih ke kritik. Kalau hoaks sama dengan Gibran tahu sepak bola,” ujar Asfinawati.

Seperti diketahui, AM menulis komentar pada sebuah unggahan akun Instagram @garudarevolution.

Unggahan itu membicarakan keinginan Gibran menyelenggarakan laga semifinal dan final piala Menpora di Stadion Manahan Solo.

"Tau apa dia tentang sepakbola, taunya cmn dikasih jabatan saja," tulis AM pada Sabtu (13/3/2021).

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU