Kasus Corona di Indonesia Tinggi, Korsel dan Taiwan Tolak Ribuan Pekerja Migran
Sosial | 16 Maret 2021, 17:25 WIBPadahal, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan soal negara tujuan pekerja migran Indonesia. Kepdirjen Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang terbit pada 7 Januari 2021 menetapkan 17 negara tujuan penempatan PMI.
Baca Juga: Wah! Arab Saudi Rombak Aturan Ketenagakerjaan Pekerja Migran Asing Sektor Swasta, Berlaku Hari Ini
Negara-negara yang disebut bisa menerima PMI itu adalah Hungaria, Hongkong, Irak, Arab Saudi, Korea Selatan, Nigeria, Maladewa, Uni Emirat Arab, Polandia, Qatar, Rusia, Singapura, Swedia, Swiss, Turki, Zambia, dan Zimbabwe.
Di antara negara-negara itu, ada pula negara yang sedang lockdown (karantina wilayah).
“Walaupun di dalam keputusan menteri ketenagakerjaan, itu dibuka. Tapi, negara-negara itu masih lockdown. Sehingga menimbulkan tantangan sendiri,” kata Tatang.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV