> >

Kasus Corona di Indonesia Tinggi, Korsel dan Taiwan Tolak Ribuan Pekerja Migran

Sosial | 16 Maret 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia. Pekerja asal Indonesia yang hendak bekerja di Korsel dan Taiwan ditolak karena kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi. (Sumber: KJRI Hong Kong)

Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan soal negara tujuan pekerja migran Indonesia. Kepdirjen Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang terbit pada 7 Januari 2021 menetapkan 17 negara tujuan penempatan PMI.

Baca Juga: Wah! Arab Saudi Rombak Aturan Ketenagakerjaan Pekerja Migran Asing Sektor Swasta, Berlaku Hari Ini

Negara-negara yang disebut bisa menerima PMI itu adalah Hungaria, Hongkong, Irak, Arab Saudi, Korea Selatan, Nigeria, Maladewa, Uni Emirat Arab, Polandia, Qatar, Rusia, Singapura, Swedia, Swiss, Turki, Zambia, dan Zimbabwe.

Di antara negara-negara itu, ada pula negara yang sedang lockdown (karantina wilayah).

“Walaupun di dalam keputusan menteri ketenagakerjaan, itu dibuka. Tapi, negara-negara itu masih lockdown. Sehingga menimbulkan tantangan sendiri,” kata Tatang.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU