> >

Lebaran Nanti PNS Dapat THR Penuh, Bagaimana Pekerja Swasta?

Sosial | 16 Maret 2021, 16:27 WIB
Ilustrasi THR. Menaker Ida Fauziyah mengatakan akan menyempurnakan aturan soal THR untuk seluruh pekerja. (Sumber: Tribunnews)

Saat itu, serikat pekerja mengkritisi pemerintah yang tidak tegas mengawasi pembayaran THR oleh perusahaan swasta.

“Ombudsman harus berani memaparkan data-data ketidakmampuan Kemnaker dan Disnaker dalam menyelesaikan kasus-kasus THR ini,” kata Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, Jumat (29/5/2020), dikutip dari kemnaker.go.id.

Baca Juga: Pandemi Percepat Digitalisasi, Jokowi: Banyak Pekerjaan Lama akan Hilang

"Saya yakin Kemnaker dan dinas-dinas tenaga kerja propinsi sudah memiliki data perusahaan-perusahaan yang mempunyai masalah dengan pembayaran THR di tahun-tahun sebelumnya," ujar Timboel.

Menaker Ida saat itu berdalih pihaknya kekurangan pengawas ketenagakerjaan.

“Dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini yang hanya sekitar 1.574 orang, pengawas hanya mampu mengawasi 103.680 perusahaan atau 40,9 persen dari jumlah perusahaan," katanya Senin (15/6/2021).

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU