> >

Juliari Batubara Perintahkan Pungut Rp30 Miliar dari Perusahaan Penggarap Paket Bansos Covid-19

Kriminal | 15 Maret 2021, 20:57 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara memerintahkan bawahannya memungut uang dari perusahaan-perusahaan penerima proyek Bansos Covid-19 hingga Rp30 miliar. (Sumber: Humas Kemensos)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terungkap memberi arahan pada bawahannya untuk meminta Rp30 miliar pada perusahaan penggarap paket bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Hal ini terungkap dari pernyataan Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dalam lanjutan sidang kasus korupsi bansos Covid-19 pada terdakwa Harry Van Sidabukke.

Adi juga menjadi tersangka dalam kasus suap itu. Namun, ia hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: MAKI Ancam Gugat KPK soal Politikus PDIP Ihsan Yunus Belum Jadi Tersangka Korupsi Bansos

Tim penasihat hukum Harry membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono. BAP itu mencatat, pada Mei 2020 Juliari memanggil Adi Wahyono dan staf khusus Juliari, Kukuh Ary Wibowo.

Ketika itu, Juliari menanyakan realisasi permintaan pungutan sebesar Rp10 ribu per paket bansos kepada perusahaan penerima proyek bansos itu.

“Target Juliari Batubara saat itu, adalah, saya (Adi Wahyono) dan Joko bisa memungut fee sebesar kurang lebih Rp30 miliar pada tahap 1, 3, dan 6. Saya sampaikan bahwa pemintaan itu sedang diproses oleh Matheus Joko Santoso,” demikian pengakuan Adi dalam BAP yang dibacakan tim penasihat hukum.

Beberapa hari setelah percakapan itu, Juliari Batubara memanggil Adi Wahyono dan Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso. Sesuai BAP Adi Wahyono, Matheus menyerahkan daftar perusahaan yang sudah memberikan uang pungutan.

Baca Juga: ICW Minta BPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Anggota di Perkara Korupsi Bansos

“Kemudian, saat itu Juliari Batubara sambil menanyakan kepada Joko dan saya, kenapa ada perusahaan-perusahaan yang belum menyetorkan uang dengan cara bertanya 'kenapa perusahaan ini belum?' sambil coret-coret perusahaan,” kata tim penasihat hukum Harry Van Sidabukke merujuk pada BAP Adi Wahyono.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU