> >

Donny Gahral Adian Ingatkan Amien Rais, Presiden Tiga Periode Itu Spekulasi Tanpa Dasar

Berita utama | 15 Maret 2021, 16:06 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian. (Sumber: Youtube/KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pendiri Partai Ummat Amien Rais diingatkan untuk tidak melakukan spekulasi dengan menyebar berita fitnah soal jabatan presiden tiga tahun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menegaskan menolak usulan jabatan presiden tiga periode.

Hal tersebut ditegaskan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian, Senin (15/3/2021).

“Itu spekulasi dan tidak tahu apa motifnya mengatakan spekulasi macam itu. Presiden sudah menegaskan menolak usulan tiga periode. Buat presiden, konstitusi menggariskan dua periode dan itu yang harus dijadikan pedoman,” tegas Donny Gahral Adian.

Baca Juga: Mardani Ali Sera: Jabatan Presiden Menjadi 3 Periode Bertentangan Dengan Reformasi

Lebih lanjut, Donny meminta Amien Rais berhati-hati untuk menyampaikan pernyataan apalagi tanpa bukti.

“Pak Amien Rais harus hati-hati karena spekulasi tanpa dasar bisa disebut sebagai fitnah. Jadi hati-hati, apa yang disampaikan tanpa bukti hanya spekulasi. Melontarkan teori konspirasi padahal presiden sudah mengatakan tidak ada yang namanya tiga periode. Konstitusi menggariskan dua periode,” katanya, kembali menegaskan.

Baca Juga: Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Fadjroel: Jokowi Tegak Lurus pada Sumpah dan Pegang Teguh UUD 1945

Wacana presiden bisa menjabat 3 periode kembali mengemuka ke publik dari pernyataan Pendiri Partai Ummat Amien Rais. Ia mengatakan ada skenario untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 agar jabatan presiden menjadi tiga kali. Rencana tersebut, kata Amien, akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu,” ujar Amien Rais.

“Tapi, kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih 3 kali,” tambahnya.

Baca Juga: MUI Usul Jabatan Presiden 7-8 Tahun? Ini Klarifikasinya

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU